Layanan Keterbukaan Informasi Publik
PPID UNTAD KESMAS
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
0
Total Dokumen PublikSetiap Saat
Informasi TerbukaSerta Merta
Informasi Darurat/PentingDikecualikan
Informasi TerbatasDaftar Informasi Publik (DIP)
Pilih kategori informasi untuk menampilkan daftar dokumen publik resmi.
| No | Judul Informasi / Dokumen | No. SK / Dokumen | Tahun | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Belum ada dokumen PPID yang diunggah. | |||||
| No | Judul Informasi / Dokumen | No. SK / Dokumen | Tahun | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Belum ada dokumen untuk kategori ini. | |||||
| No | Judul Informasi / Dokumen | No. SK / Dokumen | Tahun | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Belum ada dokumen untuk kategori ini. | |||||
| No | Judul Informasi / Dokumen | No. SK / Dokumen | Tahun | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Belum ada dokumen untuk kategori ini. | |||||
| No | Judul Informasi / Dokumen | No. SK / Dokumen | Tahun | Format | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| Belum ada dokumen untuk kategori ini. | |||||
Alur Permohonan Informasi Publik
Tahapan resmi mengajukan permohonan informasi publik ke PPID UNTAD Kesmas.
1. Pengisian Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau offline dengan melampirkan identitas resmi (KTP/KTM).
2. Verifikasi Berkas
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan berkas permohonan informasi dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
3. Pemrosesan Data
PPID mengkoordinasikan penyediaan dokumen/informasi yang diminta sesuai aturan keterbukaan informasi.
4. Penyerahan Informasi
Informasi diberikan kepada pemohon langsung atau melalui surel resmi maksimal dalam 10 hari kerja.
